Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Infrastruktur

Pelaksanaan Kegiatan Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi- Pandeglang-Rangkasbitung, Diduga Acuhkan K.A.K

43
×

Pelaksanaan Kegiatan Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi- Pandeglang-Rangkasbitung, Diduga Acuhkan K.A.K

Share this article
Example 468x60

BANTEN, kabarrakyat.co.id,- diketahui, Pelaksanaan proyek kontruksi kegiatan PaketPreservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandegelang-Rangkasbitung tahun anggaran 2024 masih dalam tahap pengerjaan oleh PT. Rama Abdi Pratama ( PT. R.A.P )dengan besaran anggaran nilai kontrak yang dibenangkan sebesar Rp. 78.597.552.000,00-, milyar.

 

Adapun, Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 Melalui lembaga negara Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Sub. Satuan Adminitrasi Pangkalan ( Satmikal ) Direktorat Jenderal Bina Marga Satuan Kerja ( Satker ) Penanganan Jalan Nasiona Wilayah 1 Provinsi Banten, dengan Kuasa penguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK.1.3 ).

 

Hasil penelusuran awak media ini dilapangan pada titik lokasi pelaksanaan kegiatan, untuk Item pekerjaan pemasangan U-dict. Bahwa, Tehknis pengerjaan pemasangan U-dict yang diterapkan diduga tidak berpedoman terhadap Kerangka Acuan Kerja (K.A.K) sebagaimana mestinya, sesuai dengan spek perencanaan secara nasional. 

 

Pasalnya, pemasangan U-ditc yang dilakukan oleh pihak PT. Rama Abdi Pratama dilapangan, diduga tidak mengunakan material perata sejenis pasir sebagai lantai kerja, sebelum dilakukan pemasangan U-dict.

 

Ketika persoalan tersebut ditanyakan kepada salah satu pekerja yang saat itu sedang melakukan kegiatan pemasangan U-ditch. Ia membenarkan, untuk spot ini tidak mengunakan pasir, dengan alasan karena pasirnya tidak ada.

 

Lebih lanjut, dalam praktek pelaksanaan pengerjaan proyek kontruksi Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Rangkasbitung tahun 2024 dengan biaya puluhan mulyar tersebut, PT. R.A.P Selaku perusahaan kontraktor pelaksana kegiatan, diduga abai terhadap keselamatan para pekerjanya. Karena, para pekerja pada proyek tersebut terlihat tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri ( APD ) secara maksimal. Padahal, mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3 ) sudah diatur didalam Permen PU. Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi ( SMKK ) yang semestinya dijadikan pedoman oleh para penyedia jasa maupun penguna jasa dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi bidang PU, karena ada Bab serta pasal-pasal didalamnya yang mengatir tentang poin kewajiban, poin sanksi apabila tidak diterapkan dilapangan, dan bukan hanya sekedar syarat dokumen hasil analisa secara teorinya saja yang bersifat wajib, tapi saat praktek pelaksanaan pengerjaan proyeknya lebih wajib lagi diterapkan. 

 

Sejatinya, Resiko pekerjaan jika tidak dilengkapi K3 kontruksi adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan kontruksi. 

 

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak PT. Rama Abdi Pratama dan Juga PPK. 1.3 Pelaksanaan Jalan Nasisonal Wilayah 1 provinsi banten selaku penanggung jawab kegiatan serta anggaran pada paket Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Pandeglang-Rangkasbitung tahun Anggaran 2024,belum dapat dikonfirmasi.

 

Nero02

Example 120x600