BANTEN, kabarrakyat.co.id,-diketahui Proses Pembangunan Jembatan Jatipulo tahun Anggaran 2022, kegiatan proyeknya saat ini masih dalam tahap pengerjaan oleh PT. Sinambung yang beralamat di Perum Jaya Asri Blok AH. No. 11 A Entrop Jayapura ( Kota ) Papua, selaku Penyedia Jasa Kontruksi, ( Pemenang Lelang ), dalam pengawas Konsultan Supervisi dari PT. Ardiana Dwi Yasa Consultant. Nomor kontrak ; 600/113/SPK/PJBT-JPL/BBM/DPUPR/VI/2022, dengan besaran biaya senilai Rp. 15.187.950.000,00.- milyar rupiah.
Adapun mengenai biaya tersebut diketahui bersumber dari hasil dari perencanaan pembagian Anggaran Belanja Modal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 , dalam masa kerja yang ditentukan selama 190 hari kalender.
Namun, proyek yang menelan biaya milyaran tersebut sepertinya tidak akan mencapai target hari kalender kerja yang ditentukan, dan disepakati bersama antara Penyedia Jasa dan Penguna Jasa yang telah ditanda tangani bersama dan tertuang didalam MOU pada dokumen kontrak.
Pasalnya, hasil pantauan dan investigasi tim awak media ini dilapangan, lokasi kegiatan. Proyek Pembangunan Jembatan Jatipulo Tahun Anggaran 2022 tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Dalam analisa sendiri, secara kasat mata memandang, progres kegiatan kontruksi nya saat ini per 6 Desember 2022, diperkirakan baru mencapai sekitar -+ 40% dari target capaian.
Ketika tim dari awak media ini mencoba mecari tahu pelaksana kegiatan tersebut di lokasi, dengan tujuan hendak konfirmasi. Jawab salah satu pekerja pengawasnya tidak ada, lagi keluar. Adapun yang ada di lapangan saat ini pekerja semua. Terangnya
Selain itu, terlihat para pekerja pada proyek Pembangunan Jembatan Jatipulo tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri ( APD )/ Safety saat bekerja. Padahal, mengenai safety pada setiap proyek pemerintah, baik pusat ataupun daerah sudah diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 10 tahun 2021 pedoman tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi ( SMKK ).
Sesuai dengan bunyi Pasal.Bab II Pasal 2 ayat (1) Setiap Penguna Jasa dan Penyedia dalam penyelengaraan Jasa Kontruksi harus menerapkan SMKK, dan seterusnya. Begitu juga dengan Pasal 13 ayat (1) setiap calon penyedia jasa pekerjaan kontruksi harus menyusun dan menyampaikan RKK penawaran dalam dokumen penawaran. Dan Pasal. 22 ayat (1) dalam hal pengadaan pekerjaan kontruksi mengunakan metode sistem harga terendah, penyedia jasa yang tidak menyampaikan perkiraan biaya penerapan SMKK dinyatakan gugur.
Sejatinya, keselamatan kontruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan kontruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan kontruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan. Sesuai dengan dokumen hasil analisa RKK yang disampaikan dalam berkas dokumen penawaran.
Diasumsikan, tenaga ahli yang dipekerjakan pada Kegiatan proyek Pembangunan Jembatan Jatipulo tahun 2022 tersebut bukan pihak-pihak yang ahli di bidang kontruksi jembatan. Sehingga, diduga kuat PT. Sinambung yang ber alamat di Papua tersebut, hanya dipinjam oleh pengusaha lokal banten supaya dapat lolos saat proses tender dan ketika verifikasi faktual pencocokan secara adminitrasi dokumen asli dengan hasil survei lapangan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT. Sinambung dan juga Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dari Dinas PUPR provinsi Banten belum dapat dikonfirmasi.
Penulis. Nero02