BANTEN, kabarrakyat.co.id, — Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Kemen. PU RI) menjelang akhir tahun 2025 melalui Direktorat Jenderal Bina Marga(Ditjen BM) menetapkan prioritas kegiatan IJD berdasarkan sejumlah kriteria, yakni aspek tematik, tingkat kemantapan jalan, dan keberlanjutan usulan Jalan daerah yang menjadi prioritas.
Seperti halnya, paket kegiatan peningkatan jalan ruas Terumbu-Sawah Luhur merupakan salah satu ruas jalan provinsi banten,yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan kontruksinya melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah provinsi banten, dengan diperbantukan oleh pihak Konsultan supervisi, guna menjamin kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi dan waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam berkas dokumen perjanjian,(Mou) kontrak kerja yang ditanda tangani bersama oleh kedua belah pihak, ( Penyedia Jasa Dan Penguna Jasa ).
Paket Kegiatan dengan jenis pekerjaan kontruksi peningkatan jalan dimaksud, merupakan salah satu Item pengalojasian anggaran belanja modal pemerintah pusat dengan wujud fisik tahun anggaran 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dengan nilai kontrak keseluruhan untuk kebutuhan proyek tersebut sebesar Rp. 18.987.649.000,00,- milyar, dan PT. Wijaya Karya selaku pelaksana pemenang lelang dalam proses tender.
Adapun, untuk ruang lingkup item pekerjaan utama paket peningkatan jalan Terumbu – Sawah Luhur, diantaranya yaitu. pekerjaan Galian Pelebaran, Lapis Agregat Kelas A, Lean Concreate, Aspal AC BC, Beton F5 3.8, Bahu Jalan, Marka jalan
Namun, proyek yang menelan biaya puluhan milyar tersebut di persoalkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Sosial Dan Keadilan ( LSM – PUSAKA). Adapun, poin-poin inti yang di soal asas praduga takbersalah, dan hal-hal terkait telah disampaikan melalui surat klarifikasi yang disampaikan kepada instasi terkait ( Kepala.BBPJN) Provinsi Banten.
Pasalnya, Metode yang diterapkan pada proses pengerjaan proyek kegiatan kontruksi Peningkatan Jalan Terumbu – Sawah Luhur dilapangan, terindikasi tidak mengacu pada spesifikasi teknis, juga Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi khusus dan umum yang ditetapkan. Terang Kamson

Sejatinya, pelaksanaan pengerjaan fisik proyek dengan waktu yang begitu efektif mendapatkan perhatian yang lebih serius dari pihak terkait , Konsultan Pengawas dan juga pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi, dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitem PPK selaku penanggungjawab anggaran, dapat kontrol disetiap nilai rupiah yang dikeluarkan untuk setiap kebutuhan item pekerjaan yang terencana, agar proyek yang dikerjakan dapat diselesaikan tepat waktu dan tepat mutu.
Dalam hal ini, kiranya pihak-pihak terkait yang berkaitan berdasarkan tupoksi atas tugas serta kewenangan, seperti. Inspektorat RI secepatnya melakukan pemerikasaan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR untuk lebih teliti dalam melakukan pembayaran di setiap progres pekerjaan, apakah memang sudah layak untuk dibayar. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK-RI ) agar sedini mungkin melakukan audit guna menghindari kerugian keuangan negara. tegasnya
Pada saat pelaksanaan proyek, tambah kamson , Tim investigasi LSM-PUSAKA menemukan pengecoran lean concrete ketebalan Cor beton diduga kurang dari 10cm, indikasi Efesiensi Anggaran Justru Mengarah Pada Pemangkasan Matrial, Metode, Dan Pengawasan Teknis.
Dengan adanya Pembiaran Terhadap Praktek Kerja Yang Tidak Sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Pekerjaan Konstruksi. Mereka meminta kepada kementerian pekerjaan umum, inspektur v, inspektorat Jenderal kementerian pekerjaan umum dan Balai pelaksana jalan nasional Provinsi Banten untuk melakukan:
1). Audit teknis internal terhadap proyek peningkatan jalan Terumbu-Sawah Luhur PJN Wilayah I Banten
2) Tingkatkan Transparansi Proyek termasuk RAB. Metode Kerja
3) Tunda pembayaran termin sampai Hasil Pekerjaan diverifikasi oleh Tim teknis internal .
4) Lakukan Penolakan Provisional Hand Over ( PHO ) Sebelum Di Lakukan Pemeriksaan Oleh Tim Teknis Dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah ( APIP )
5) Evaluasi pekerja pengawas dan PPTK dari PJN Wilayah I Banten yang di duga lalai dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara. Pintanya
Sampai berita ini diterbitkan Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Banten belum memberi jawaban baik secara tertulis maupun secara lisan terkait persoalan pekerjaan konstruksi peningkatan jalan Terumbu-Sawah Luhur yang pengadaan pekerjaan konstruksi melalui Mini – Kompetisi.
Nero02
