Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Infrastruktur

PPK 1.2 Dan Kasatker PJNW I Banten Terkesan Bungkam, Ada Apa ?

381
×

PPK 1.2 Dan Kasatker PJNW I Banten Terkesan Bungkam, Ada Apa ?

Share this article
Example 468x60

Banten, kabarrakyat.co.id – Ratno Adi Setiawan, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) 1.2 untuk paket kegiatan proyek Pembangunan Preservasi Ruas Jalan Merak-Cilegon-Serang tahun anggaran 2023.

Adapun proyek yang dikerjakan Oleh PT. Pundi Viwi Perdana, selaku perusahaan pelaksana pemenang tender tersebut menelan biaya sebesar Rp. 150.550.242.000,00, milyar rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) tahun Anggaran 2023 melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI ( Ditjen BM Kemen PUPR RI ) untuk penanganan Jalan Nasional di wilayah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional ( Satker PJN ) Wilayah 1 Banten.

Sejauh ini, PPK adalah salah satu pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

Namun, pejabat yang ditunjuk sebagai PPK 1.2 PJN Wilayah 1 Banten ini, terkesan tidak kooperaktif dalam menjalankan tugas sebagai pejabat pemerintah, layaknya sosok seorang Abdi Negara yang profesional dimata publik/masyarakat secara umum.

Baca Juga: https://kabarrakyat.co.id/2023/06/30/ada-apa-dengan-ppk-1-2-kok-tidak-respon-saat-dikonfirmasi

Pasalnya, prihal surat konfirmasi media ini melalui Kaperwil Banten tidak kunjung direspon dan ditanggapi oleh Ratno Adi Setiawan sebagai PPK 1.2 PJN Wilayah 1 Banten.

Sepertinya, mengenai poin-poin pertanyaan yang disampaikan terkait Paket kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Preservasi Ruas Jalan Merak-Cilegon-serang tahun anggaran 2022-2023, terkesan di anggap hal yang sepele dan biasa.  

Untuk memenuhi unsur pemberitaan yang faktual dan berimbang setiap isi narasi pemberitaan yang disajikan tidak terkesan tendesius, serta menyudutkan pihak-pihak terkait.
 
Lebih lanjut, awak media melakukan konfirmasi Kepala Satker PJN Wilayah 1 Banten. harapannya, surat konfirmasi mohon tanggapan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh media ini mendapatkan respon serta dapat ditanggapi oleh, Firman Permana Wardani,” kepala Satker PJN Wilayah 1 Banten dengan sigap dan tegas.
 
Miris, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Banten tersebut, juga tidak menghiraukan konfirmasi yang disampaikan awak media ini.
 
Atas sikap yang terkesan bungkam yang dipertontonkan oleh kedua pejabat yang memiliki peran penting dalam pengalokasian anggaran untuk pembiayaan proyek APBN tersebut. 
 
Diduga, apa yang dilakukan keduanya telah mencerai Undang-undang Nomor. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ),dan juga Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
 
Dengan demikian, saat ini peran Direktur Bina Marga yang dibutuhkan, untuk bertindak secara tegas. Bahkan bila perlu evaluasi atas kinerja para pejabat Negara yang menduduki posisi dibawa naungannya, sejak dini. 
 
Sejatinya, pengalokasian uang negara semestinya transfaran, bukan malah sebaliknya. Supaya setiap anngaran negara yang digunakan dapat terpantau, sehingga pengalokasiannya anggarannyapun tepat sasaran sesuai dengan peruntukan nya, untuk menghindari kerugian negara.
 
Hingga berita ini diterbitkan, PPK dan Kepala Satker PJN Wilayah 1 Banten belum merespon dan menanggapi.
 
Penulis Nero02
Example 120x600