Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Infrastruktur

Preservasi Jalan Serang-Pandeglang Diduga Tidak Sesuai KAK, PPK 1.3 PJNW 1 Banten Terkesan Mengabaikan

468
×

Preservasi Jalan Serang-Pandeglang Diduga Tidak Sesuai KAK, PPK 1.3 PJNW 1 Banten Terkesan Mengabaikan

Share this article
Dok. Nampak pada pemasangan U-ditc tidak menggunakan material sebagaimana mestinya (kiri) dan para pekerja tidak menggunakan APD (kanan). Ist
Example 468x60

Banten, kabarrakyat.co.id – paket Pengerjaan Preservasi Jalan Serang-Pandeglang-Rangkasbitung dan Simpang Labuhan-Saketi Tahun Anggaran 2023 yang diketahui merupakan salah satu kegiatan infrastruktur fisik untuk Penanganan Jalan Nasional Wilayah (PJNW) 1 Banten.

Melalui pembiayaan dari Anggaran Belanja Modal tahunan Pemerintah Pusat dalam pengalokasian APBN Tahun 2023, melalui Direktorat Jenderal Bina Marga kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Ditjen BM Kemen. PUPR RI) dengan Pagu Rp. 16.417.363.000,00 nilai UMK Rp. 13.604.116.000,00 yang dikerjakan oleh PT. Unggul Sokaja. 

Dari hasil pantauan dan investigasi yang dilakukan oleh tim awak media pada pelaksanaan paket tersebut ditemukan item kegiatan yang terindikasi tidak mengacu kepada Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagaimana mestinya. sesuai dengan ketentuan rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati dan disanggupi bersama pada saat penanda tangan dokumen berita acara Mou pada berkas kontrak antara kerjasama penguna jasa dan penyedia jasa.

Padahal setiap perusahaan penyedia jasa kontruksi atau kontraktor yang berbadan hukum baik PT maupun CV yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang, tentunya secara adminitrasi dokumen pemberkasan yang dilampirkan sudah memenuhi ketentuan, serta kriteria aturan yang disyaratkan oleh tim panitia penyelenggara proses tender setiap setiap proyek kegiatan yang diprogramkan oleh pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Tak hanya itu, pada pekerjaan di item pemasangan U-ditc Draenase terindikasi langsung dipasang begitu saja tanpa didahului pemasangan material perata seperti pasir sebelum dilakukannya pemasangan U-dhitc draenase saluran pembuangan. 

Parahnya lagi, terlihat para pekerja dilokasi proyek tersebut tidak dilengkapi APD secara maksimal. Padahal Sistem Manejemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) merupakan bagian dari Sistem Manejemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( SMK3 ) yang menetapkan penerapan SMK3 secara keseluruhan sebagai kebijakan pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan dalam rangka upaya menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

Ditambah lagi, mengenai penerapan K3 juga tertuang didalam isi yang terkandung pada bunyi Pasal yang diatur oleh setiap bagian BAB-BAB tertentu didalam Permen PUPR RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang pedoman Sistem Manajemen Kesehatan Kontruksi (SMKK).

Perlu diketahui, resiko pekerja jika tidak dilengkapi K3 kontruksi adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan kontruksi.

Saat dikonfirmasi awak media secara tertulis PPK.1.3 PJNW 1 Banten terkesan ogah pusing dan menganggap sepele atas apa yang ditanyakan mengenai pelaksanaan proyek tersebut. Meskipun sudah sebanyak dua kali surat konfirmasi tertulis yang disampaikan oleh Kaperwil Banten media media online kabarrakyat.co.id . Miris, PPK 1.3 PJNW 1 Banten tidak kunjung merespon atau menanggapi setiap poin pertanyaan yang terlampir didalam isi surat, sebagai bentuk klarifikasi secara kedinasan yang dipimpin, yang transfaran dan akuntable. Baik secara lisan maupun tulisan. 

Diamnya sosok PPK.1.3 PJNW 1 Banten yang terkesan menutup-nutupi mengenai informasi tentang keberlangsungan program yang diselenggarakan oleh pemeritah pusat melalui lembaga negara kementerian PUPR RI ini, akan berdampak munculnya asumsi-asumsi negatif, bahkan tidak menutup kemungkinan jika berkembang menjadi isu-isu liar publik/masyarakat secara umum, tertuju pada proyek tersebut.

Sejatinya, prosek pelaksanaan kegiatan kontruksi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, secara aturan sudah menjadi tanggung jawab PPK secara keseluruhan. 

Karena, untuk pelaksanaan proyek kegiatan yang telah diprogram tersebut mengakibatkan pengeluaran keuangan negara. Tentunya, setiap nilai rupiah yang dikeluarkan dapat dipertangunggawabkan oleh PPK , agar tidak megakibatkan kerugian keuangan negara, untuk pembiayaan proyek tersebut.

Dengan tidak dijawab atau ditanggapi poin-poin pertanyaan yang disampaikan melalui surat konfimasi secara tertulis, kepada PPK 1.3 PJNW 1 Banten. Diduga kuat, setiap poin-poin pertanyaan yang disamapaikan awak media ini mengenai paket Pengerjaan Preservasi Jalan Serang-Pandeglang-Rangkasbitung dan Simpang Labuhan-Saketi Tahun Anggaran 2023, terindikasi dokumen lampiran yang disampaikan pada saat mengikuti proses lelang tidak sesuai dengan praktik fakta lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK 1.3 PJNW 1 Banten masih belum memberikan jawaban/tanggapan, baik secara lisan ataupun berbentuk tulisan.

Example 120x600