CILEGON, BANTEN, kabarrakyat.co.id,- hasil penelusuran awak media ini pada titik lokasi kegiatan paket proyek pembangunan pelebaran ruas jalan Cilegon – Pesauran Tahun anggaran 2022-2023, diduga tidak mengacu kepada Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) sebagaimana yang telah ditentukan didalam perencanaan kontruksi yang dituangkan didalam Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) yang Tertera didalam dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa.
Sebagaimana yang diketahui hasil lelang yang diterbitkan berdasarkan data LPSE yaitu, Nama Tender : Pelebaran Jalan Ruas Cilegon-Pasauran, jenis pekerjaan Kontruksi, K/L/PD : Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat ( Kemen. PUPR ), melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Banten, dengan HPS/Pagu yang ditawarkan senilai Rp. 59.727.167.000,00.
Alhasil lelang tender paket Pelebaran Ruas Jalan Cilegon-Pasauran tersebut dimenangkan oleh PT. Rindang Tigasatu Pratama yang beralamat di Jl. Nusa Indah 1 No.38 Sumur Batu Bandar Lampung-Bandar Lampung ( Kota )- Lampung, Nomor. NPWP 01.135.931-2-326.000, dengan harga penawaran dan telah terkoreksi senilai Rp. 47.499.972.698,20.
Ketika persoalan ini, dikonfirmasikan/ditanyakan secara tertulis kepada saudara Timbul Yanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) 2.1 Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah ( PJNW ) II Provinsi banten pada tanggal 08 Mei 2023 dengan surat Nomor :01/Ka. Wil-Btn/M.KR/V/2023, Prihal : Konfirmasi.
Namun entah kenapa sampai dengan waktu yang ditentukan, PPK 2.1 PJNW II provinsi banten yang diketahui bernama Timbul Yanto tersebut tidak kunjung menjawab ataupun menangapi setiap poin-poin pertanyaan yang disampaikan didalam surat konfirmasi tersebut, baik secara tulisan ataupun secara lisan.
Sikap terkesan diam yang dipertontonkan oleh PPK 2.1 PJNW II provinsi banten seperti ini secara tidak langsung menimbulkan tanda tanya publik.
Karenanya, informasi yang disampaikan oleh PPK untuk disampaikan kepada publik/pembaca secara tidak langsung bersifat penting, agar setiap bait kata yang tertuang didalam isi tulisan dalam pemberitaan tidak terkesan Tendesius dan menyudutkan instansi terkait yang berkaitan.
Sampai berita ini diterbitkan, PPK 2.1 PJNW II Provinsi Banten belum menanggapi, baik secara tertulis ataupun secara lisan.
Penulis. Nero02