Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Terkait Proyek Pengurugan Lahan Kejari Serang, H. OKEU OKTAVIANA,ST,MPd Mejelaskan

99
×

Terkait Proyek Pengurugan Lahan Kejari Serang, H. OKEU OKTAVIANA,ST,MPd Mejelaskan

Share this article
Example 468x60

SERANG, kabarrakyat.co.id, — mengenai pemberitaan sebelumnya, yang menyoal tentang proses Proyek Pengurugan Lahan Kejari ( Lokasi Puspemkab Serang ) Tahap 1 yang pembiayaannya bersumber dari APBD-DAU kabupaten serang Anggaran Tahun 2022, senilai Rp. 3.562.497.000,00,-, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Tata Bangunan ( DPKPTB ) kabupaten serang selaku Penguna Anggaran ( PA ).

Terkait pemberitaan tersebut, awak media ini melakukan konfirmasi secara tertulis mohon tanggapan melalui Kaperwil Banten, yang disampaikan kepada Kepala Dinas PKPTB kabupaten serang.

Atas surat konfirmasi tersebut, H.OKEU OKTAVIANA,ST,MPd ( Kepala Dinas PKPTB ) menjelaskan dengan surat balasan tertanggal 20 Desember 2022 yang ditujukan kepada Kaperwil Banten, sebagai berikut ;

Nomor : 050 / 1378 /DPKPTB/2022

Lampiran : –

Perihal : Jawaban Atas Surat Konfirmasi

Menindalanjuti surat saudara Nomor : 08/Ka. Wil-Btn/M.KR/XII/22 tanggal 13 Desember 2022 Prihal Konfirmasi mengenai pemberitaan yang terbit di Media Online kabarrakyat.co.id Perwakilan Banten mengenai para pekerja yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) pada Proyek Pengurugan Lahan Kejari Tahap 1 Puspemkab Serang, dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut :

    1.Berdasarkan Kontrak /surat Perjanjian awal nomor : 641/PK.5747245/SPK/PPK-BPGP/DPKPTB/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 paket pekerjaan Pengurugan Lahan Kejari ( Dilokasi Puspemkab ) Nilai Rp. 3.750.000,00 ( termasuk PPN ) bahwa PT. Tunas Banten Jaya. Selaku pelaksana pembangunan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender yang harus memenuhi seluruh hukum kontrak/surat perjanjian termasuk pemenuhan SMKK;

    2. Bahwa berdasarkan indetifikasi bahaya, penilaian resiko K3 pekerjaan Pengurugan Lahan Kejari (di Lokasi Puspemkab) bahwa katagori pekerjaan secara keseluruhan memiliki risiko kecil, sedangkan rincian item pekerjaan memiliki tingkat risiko besar adalah item pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi;

    3. Bahwa berdasarkan terkait penyelenggaraan SMKK di pekerjaan tersebut, telah dilaksanakan pengumuman/teguran/peringatan sbb:

a. Pengumuman Nomor : 641/317/ BPGP/ DPKPTB/2022 tanggal 29 Desember 2022 bahwa seluruh pelaksanaan kontruksi mengikuti prosedur Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi; 

b. Surat Nomor : 641/318/BPGP/DPKPTB/2022 tanggal 17 November perihal Teguran  SMK3K bahwa apabila penyedia jasa tidak mengindahkan teguran akan dikenakan sanksi denda akibat pelanggaran lainnya (SSKK50.1.a.4.) yaitu tidak memakai peralatan APD pada saat kerja. 

    4.Terkait pengunaan APD pada saat kontruksi sesuai dokumentasi pekerjaan terlampir, dapat kita nilai bersama pelaksana telah menerapkan penggunaan APD kepada pekerja ;

    5.Dalam hal terdapat proses pelaksanaan pekerjaan kontruksi pembangunan yang disinyalir ditemukan beberapa pekerja kontruksi tidak memakai APD ( yang saudara lampirkan dalam surat ), maka terdapat tindakan para pekerja yang tidak memakai APD, akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada petugas K3 atau direktur pelaksana. 

        Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan dengan sengala kewenangan yang diberikan kepada kami, maka

    1.Kami berterima kasih atas konfirmasi saudara sebagai masukan,saran,komunikasi dan konfirmasi terkait penyelenggaraan SMKK pada pelaksanaan pekerjaan kontruksi Pengurugan Lahan Kejari ( di Lokasi Puspemkab ) ;

    2.Selanjutnya Kami meminta kepada Saudara, agar dapat meluangkan waktu untuk bertemu dan berdiskusi dengan pelaksana terkait proses pelaksanaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi Pengurugan Lahan Kejari ( di Lokasi Puspemkab ) Waktu pertemuan kami harapkan dapat disepakati secara lisan. Adapun Kontak Person pelaksana lapangan Pengurugan Lahan Kejari (di Lokasi Puspemkab) an. Sdr. Azis Hp. 0813 xxx xxx.

Demikian Surat Jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Tertanda Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Tata Bangunan Kabupaten Serang, Selaku Penguna Anggaran. H.OKEU OKTAVUANA,ST,MPd.

Atas jawaban yang disampaikan oleh Kepala Dinas PKPTB Kabupaten Serang, terkait surat konfirmasi awak media ini melalui Kaperwil Banten, secara admistrasi ke pemeritahan nya sudah memenuhi kewajiban sebagai badan publik yang mudah respon, transparan dan akuntable, serta cepat tanggap atas apa yang terjadi di wilayah kerjanya.

Mengutip Poin 2. Bait penghujung didalam isi pada surat balasan tersebut, awak media ini mencoba untuk mengikuti saran dari Kadis PKPTB kabupaten serang agar dapat meng hubungi saudara Azis selaku pelaksana, untuk berdiskusi terkait Proses Pelaksanaan Penerapan SMKK Pengurugan Lahan Kejari (di Lokasi Puspemkap). Namun entah kenapa,,,Saudara Azis saat awak media ini kontak melalui Pesan singkat WhatsApp tidak berkenan membalas, dan hanya dibaca saja (pesan contreng biru). Begitu juga ketika ditelpon melalui Aplikasi WhatsApp hanya Berdering, tetapi tidak juga diangkat ataupun menanggapi saat dihubungi oleh awak media ini. 

 

Penulis. Nero02

Example 120x600