Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Banten

Tragis,,,Gara-Gara Crane Terguling Operatornya Merenggang Nyawa Pekerjaan Proyek Kontruksi Tidak Safety, Diduga PT. LSM Abaikan SMKK Bidang PU

312
×

Tragis,,,Gara-Gara Crane Terguling Operatornya Merenggang Nyawa Pekerjaan Proyek Kontruksi Tidak Safety, Diduga PT. LSM Abaikan SMKK Bidang PU

Share this article
Example 468x60

BANTEN, Kabarrakyat.co.id,-Kasus kecelakaan kerja kembali terjadi di Banten sampai menelan korban jiwa, insiden tersebut diketahui terjadi pada, Sabtu 12 Agustus 2023.

Peristiwa kecelakaan kerja kontruksi, insiden Jatuhnya crane yang sedang di oprasikan menimpa opratonya hingga tewas seketika akibat terjepit crane yang ambruk..

Terindikasi, Crane yang digunakan kontaktor / perusahan Pelaksana dari PT. Lematang Sukses Mandiri ( LSM ), bukan crane yang sesuai dengan kode/tipe yang disyaratkan pada pekerjaan Preservasi Jalan Serdang-Bojonegara-Merak Tahun anggaran 2023.

Operator Crane yang jadi korban merupakan pekerja pada proyek kontruksi tersebut, yang diketahui warga Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang-Banten, bernama Heryanto (56) tahun.

Adapun, anggaran yang ditenderkan pemerintah dengan nilai pagu harga yang ditawarkan pada proses lelang Rp. 16.902.416.000,00.

Pekerjaan kontruksi yang diayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun Anggaran 2023 yang ditenderkan tersebut, dalam prose lelang dimenangkan oleh PT. Pematang Sukses Mandiri (LSM) yang beralamat kantor di Jl. Sengon Kota Sepang Indah No. 6-Bandar Lampung, dengan harga penawaran yang terkoreksi senilai Rp. 13.520.721.600,00,.

 yang dikucurkan melalui satuan administrasi pangkalan (Satmikal) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia ( Ditjen BM Kemen. PUPR RI ). untuk kegiatan penanganan jalan nasional Wilayah 1 Banten, dengan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK.1.2 ), selaku penanggung jawab kegiatan.

Miris, proyek pemerintah yang menelan biaya belasan milyar tersebut, diduga telah lalai dalam menerapkan Peraturan Menteri PUPR RI Nomor. 10 tahun 2021 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK) bidang PU. 

Terindikasi, atas kelalaian serta lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak PPK 1.2 PJNW 1 Banten terkait pelaksanaan pengerjaan proyek Preservasi Ruas Jalan Serdang-Bojonegara-Merak 2023, berdampak fatal, akibatnya telah terjadi kerugian atas jiwa manusia.

Informasi terkait Insiden Jatuhnya crane, hingga korbannya tewas karena terjebit crane tersebut menjadi topik utama isu nasional.

Atas insiden tersebut, menurut Satreskrim Polres Cilegon, AKP. David Adhi Kusuma.

Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, dan memeriksa sejumlah saksi.

“Penyelidikan dilakukan pada kasus kecelakaan kerja di pembangunan Jembatan Madaksa, Pernyataan David yang dikutip dari pemberitaan media masa.

 Adanya Insiden kecelakaan kerja kontruksi dengan resiko mengancam keselamatan tersebut.

Peritiwa kecelakaan kerja yang terjadi telah menunjukkan, atas buruknya kinerja pejabat pemerintah terkait. Akibat dari dugaan atas perilaku pejabat berwenang yang terindikasi lalai dalam melakukan pengawasan. Adanya aturan yang semestinya dijadikan pedoman dalam melakukan kegiatan proyek kontruksi. 

Diduga kuat Permen PUPR No 10 tahun 2021 tentang Pesoman SMKK Bidang PU tidak diterapkan dan terkesan diabaikan oleh pihak penyedia jasa dan penguna jasa.

Sebagai bentuk profesional Kerja seorang kuli tinta, pekerja sosial dengan menduduki posisi strategis, Pejabat Profesi dengan gelar tingkat jurnalis/wartawan yang memiliki tugas pokok pencari informasi yang di targetkan dapat menghasilkan karya tulis pemberitaan dengan narasi yang beredukasi sehingga tidak terkesan tendensius. 

Sehingga, sumber dasar informasi pemberitaan yang dipublikasikan melalui media, dilandasi sumber informasi terhimpun secara fakta data yang akurat, faktual dan berimbang.

Maka, untuk memenuhi dasar standarisasi unsur pokok pemberitaan, awak media ini menyurati PPK 1.2 , sebagai bentuk konfirmasi konfirmasi secara tertulis yang disampaikan melalui Kaperwil Banten.

Adapun, maksud dari bagian isi surat konfirmasi atas poin-poin pertanyaan yang tertuang. Sejatinya, agar apa yang ditanyakan secara normatif tersebut, dengan harapan adanya respon positif pejabat terkait selaku penyelenggara anggaran negara untuk memberikan jawaban/tanggapan sebagai bentuk informasi/ klarifikasi secara kedinasan mengenai proses terkait tahap pelaksanaan pengerjaan kegiatan kontruksi untuk paket pekerjaan Preservasi Jalan Serdang-Bojonegara-Merak tahun anggaran 2023 yang ditanyakan.

konfirmasi yang dilakukan atas dasar, pelaksanaan pekerjaan tersebut merupakan menjadi tanggung jawab PPK 1.2 yang dibawah naungan dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah ( Satker PJNW 1 ) Banten, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI.

Miris, apa yang telah dilakukan awak media ini tidak sesuai dengan harapan. PPK 1.2 PJNW 1 Banten yang diketahui bernama Ratno Adi Setiawan yang saat ini menjabat terindikasi telah mencederai slogan tatanan pemerintahan di negeri ini, yang katanya mengedepankan budaya transfaran dan akuntabel atas informasi penyelenggaraan program pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Atas perilaku/sikap salah satu pejabat pemerintah yang telah ditunjuk yang disertai SK kan untuk menduduki posisi/jabatan sebagai PPK tersebut, diduga bukan orang pilihan dengan latar belakang prestasi berdasarkan skil kemampuan ilmu teknis secara akademis. Jabatan yang saat ini di emban terindikasi berdasarkan adanya unsur kedekatan ataupun titipan oknum.

Kinerja salah satu sosok abdi negara pejabat pemerintah yang telah diberi mandat berdasarkan SK tertulis oleh Menteri PUPR RI ini, terindikasi tidak mencerminkan seorang pejabat pemerintahan yang semestinya berprilaku kooperaktif, sigap, tegas, serta profesional, transparan dan akuntable tentang informasi. 

Tentunya, sebagai pejabat di wilayah kerja dalam skup pejabat pemerintahan, semestinya dapat mengayomi, melayani publik/ masyarakat secara umum, sesuai dengan apa yang telah di atur oleh undang-undang Nomor 25 tahun 2009, dan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Atas dasar peraturan tersebut, para pejabat yang telah ditunjuk berdasarkan (SK) perintah tertulis untuk menjalani dan mengawasi program-program kegiatan tahunan untuk pengalokasian anggaran belanja modal pemerintah.diselenggarakan berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Setiap tahun anggaran yang berdampak terjadinya Pengeluaran Keuangan Negara.

Kuat dugaan, aturan-aturan tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ataupun aturan tentang pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan program-program pemerintah yang mengakibatkan pengeluaran keuangan negara terkesan bukan sebuah kewajiban yang harus dipatuhi. 

Terkait aturan-aturan yang ada diduga hanya dianggap layaknya sebuah tulisan di atas dinding “Dilarang Buang Sampah Disini” Alhasil, diduga para pelaku yang melanggar toh tidak diberikan sanksi yang mengikat, oleh oknum terkait yang berkaitan.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK.1.2 PJNW 1 Banten belum memberikan jawaban/tanggapannya selaku penanggungjawab atas pelaksanaan paket kegiatan kontruksi secara menyeluruh.

 

Penulis : Nero.

Example 120x600