Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Infrastruktur

Waduh Diduga SBU Tak Sesuai Subbidang, Kok Bisa CV Dua Putra Panjalu jadi Pemenang Tender

2417
×

Waduh Diduga SBU Tak Sesuai Subbidang, Kok Bisa CV Dua Putra Panjalu jadi Pemenang Tender

Share this article
Example 468x60

Tangerang, kabarrakyat.co.id – Dalam Proses pengadaan barang dan jasa ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh penyedia saat mengikuti proses pengadaan, salah satunya persyaratan sertifikat badan usaha (SBU) khusus untuk pekerjaan konstruksi.

Namun ditemukan paket Pekerjaan penggantian jembatan Tigaraksa- Cikuya dengan kode paket 16377333, pagu anggaran Rp9.700.000.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BMSDA) Kabupaten Tangerang.

Didalam paket tersebut sudah jelas bahwa persyaratannya harus memiliki sertifikat badan usaha (SBU) dengan Kualifikasi usaha kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi atau layanan BS002.

Sedangkan menurut data yang dihimpun awak media ini, bahwa CV. Dua Putra Penjalu terindikasi tidak memiliki SBU sub bidang BS002, kok bisa ditetapkan sebagai pemenang tender oleh panitia lelang.

Bahkan sudah dilakukan transaksi penandatanganan dokumen kontrak kerjasama pada paket kegiatan proyek pembangunan Pengantian jembatan Tigaraksa Cikuya kabupaten Tangerang tahun anggaran 2023.

Diketahui paket pekerjaan tersebut telah dimenangkan oleh CV Dua Putra Panjalu namun Diduga kuat persyaratan yang di lampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak sesuai Administrasi.

Baca Juga:Dikonfirmasi Tertulis Belum Ditanggapi, Ada Apa dengan Kadis PU BMSDA Kabupaten Tangerang

Pasalnya, saat redaksi kabarrakyat.co.id menelusuri pada siki.pu.go.id, CV Dua Putra Panjalu ini diduga tidak mempunyai SBU dengan Subklasifikasi kode BS002.

Sedangkan, berdasarkan informasi data Perusahaan CV Dua Putra Panjalu yang dihimpun, perusahaan tersebut terindikasi hanya mempunyai SBU dengan subklasifkasi kode BG001, BG004, BG007, BG008, SI001, SI002, SI003, SI004.

Adapun SBU yang dimiliki oleh CV Dua Putra Panjalu diduga kuat massa berlakunya sudah habis sejak tahun 2021.

Untuk diketahui, Sertifikasi Badan Usaha (SBU) salah satu persyaratan kualifikasi di dalam proses pengadaan barang/jasa khususnya di pekerjaan konstruksi dan konsultansi.

Baca Juga: Miris! Proyek Pembangunan Jembatan Yang Bernilai Milyaran Rupiah Diduga Tidak Terawasi Secara Maksimal

Hal tersebut menjadi syarat utama bagi pengusaha yang akan mengikuti proses pengadaan.

Menurut Peraturan Lembaga (Perlem) Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Jika terdapat kesalahan evaluasi atas lolosnya perusahaan yang SBU-nya sudah kedaluarsa maka harus dibatalkan dan dilakukan evaluasi ulang.

Apabila sudah terjadi penandatanganan kontrak apalagi pekerjaan sedang berjalan itu harus di batalkan kontraknya dan di berlakukan sanksi Administrasi (black list-red) untuk perusahaan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa pasal 78 Ayat 1 berbunyi sebagai berikut.

a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.

b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran.

c. terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia.

d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan.

Peserta pemilihan dikenai sanksi administratif.

Hingga diterbitkan berita ini, Kepala Dinas PU BMSDA kabupaten Tangerang atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku penanggungjawab setiap anggaran yang dikeluarkan untuk pembiayaan setiap item kegiatan pada paket proyek pembangunan Pengantian Jembatan Tigaraksa Cikuya kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.

Penulis: Nero02

Example 120x600