Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
BeritaInfrastruktur

PPK 2.3 PJNW II Banten Diduga Sengaja Enggan Tanggapi Konfirmasi Yang Disampaikan.

73
×

PPK 2.3 PJNW II Banten Diduga Sengaja Enggan Tanggapi Konfirmasi Yang Disampaikan.

Share this article
Example 468x60

 

Banten, kabarrakyat.co.id,- Terkait pelaksanaan paket pekerjaan preservasi Jalan Ruas Simpang-Bayah tahun anggaran 2025 dengan Nilai pagu Rp. 54.751.386.000.00,-, dan untuk harga penawaran terkoreksi Rp. 43.799.293.600.000.00,yang dimenangkan oleh PT Tureloto Battu Indah ( PT. TBI ) pada proses tender lelang. perusahaan tersebut diketahui ber Alamat. di Komp. Perkantoran Cempaka Putih Blok B-5, Jl. Letjend. suprapto No. 160 Kemayoran Jakarta Pusat (kota) DKI Jakarta.

Mengenai Uraian Singkat Pekerjaan pada Paket Preservasi Jalan Ruas Simpang-Bayah tahun 2025 yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ), yaitu ;
2. PEMELIHARAAN RUTIN KONDISI JALAN

• Perkerasan Begin Semen fs 45= sesuai Exsiting
• Beton Kudus = 10cm
• Agregat kelas A = 15cm
3. REHABILITASI JEMBATAN
▪ Pengecatan Rangka Baja
▪ Pengantian Baut
▪ Pengantian Expantion Joint
▪ Pengantian Elemen Bracing/Ikatan Angin
▪ Perbaikan Loneng Pasangan Batu
▪ Pengecetan Railing
▪ Pengecetan Kerb. Trotoar dan Marka Jalan
▪ Pengantian Bronjong Proteksi Abutmen
▪ Perbaikan dengan metode galian beton dan galian biasa

Diketahui, Paket Preservasi Jalan Ruas Simpang-Bayah tersebut hingga kini masih dalam proses tahapan pengerjaan kontruksi.
Berdasarkan hasil pantauan tim awak media ini pada pelaksanaannya dilapangan, pengerjaan kontruksi proyek tersebut diduga tidak berpedoman terhadap Kerangka Acuan Kerja ( K.A.K ).

Pasalnya, pengadaan alat berat diduga tidak sesuai dengan yang disyarat kan didalam dokumen kontrak, indikasi Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Kontruksi (SMKK) tidak diterapkan secara maksimal.

 

Diduga akibat lokasi proyek tidak safety, dikabarkan telah terjadi laka lantas tunggal, sebuah Damtruck terguling dilokasi proyek disinyalir akibat tidak terpasangnya rambu panah berkedip, lampu suar berkedip portable penerangan batas proyek saat malam hari. pada isi didalam rekaman vidio berdurasi 1 menit 24 detik terdengar suara seseorang bernada emosi kesal memaki pemilik proyek dengan kata-kata menghujat, adanya insiden tersebut kinerja penanggungjawab K3 Dari PT. TBI dipertanyakan.

Terlepas dari itu, berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media ini, bahwa PT. TBI masuk katagori salah satu perusahaan masuk daftar Hitam/ Blacklist oleh LKPP belaku pada 06/06 2023- tanggal status 06/06/2024 hanya satu tahun masa Blacklist/daftar hitam, sedangkan umumnya perusahaan menerima sanksi blacklist/ daftar hitam selama 2 tahun Kok bisa PT. TBI hanya 1 tahun.

Secara ringkas, sanksi 1 tahun merupakan bentuk keseimbangan antara pemberian efek jera yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan, dengan tetap memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki kesalahannya dan kembali berkontribusi dalam perekonomian atau pengadaan barang/jasa di masa mendatang.
 
Namun, sanksi blacklist/daftar hitam PT.TBI untuk yang kedua kalinya. Karena, sebelumnya PT TBI pada tanggal 23/02/2023-23/02/2023 juga kena sanksi blacklist/daftar hitam. sejatinya PT.TBI tidak pernah memperbaiki kesalahan. 
 
Anehnya, PT.TBI tetap di loloskan jadi peserta lelang tanpa adanya peninjauan lebih lanjut latar belakang perusahaan bahkan jadi pemenang dan diterima oleh PPK,,,wow, dengan Mou kontrak ditanda tangani pada 15 Mei 2025, ada apa ?.
 
Guna mendapatkan informasi lebih lanjut atas dugaan negatif publik/masyarakat secara umum akan proses hingga terjadinya Mou kontrak yang ditanda tangani secara sah oleh kedua belah pihak, diantaranya yaitu, Saudara ” Dindin Komarudin” ( Direktur PT.TBI ) dengan saudara” Zakaria Mujahid,S.sc” ( PPK.2.3 ).

Namun, persoalan ini disinyalir ada kejanggalan bahkan terindikasi adanya hendusan aroma tak sedap. Sehingga, publik /Masyarakat secara umum menduga dalam proses adminitrasi pemberkasan dokumen penawaran telah terjadinya praktek curang yang tersistematis dilakukan oleh para oknum terkait yang berkaitan dengan paket Preservasi Jalan Ruas Simpang-Bayah tahun anggaran 2025.

untuk menghindari narasi pemberitaan yang terkesan tendesius sehingga dapat menyudutkan pihak-pihak lain. Melalui kaperwil banten, awak media ini menyampaikan surat konfirmasi tertulis yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK. 2.3 ) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Banten, yang berisikan beberapa poin pertanyaan yang di ajukan, sebagai bentuk konfirmasi secara tertulis.

Namun, sangat disesalkan upaya konfirmasi secara tertulis yang disampaikan hingga batas waktu tunggu balasan/tanggapan yang ditentukan. Miris,,,PPK. 2.3 PJNW II Provinsi Banten yang diketahui bernama Zakaria tidak kunjung merespon untuk menanggapi, ataupun menjawab konfirmasi yang disampaikan, baik secara tertulis maupun secara lisan.

Atas sikap terkesan cuek, diam serta tidak transparan terkait informasi penyelenggaraan program kegiatan belanja modal pemerintah pusat/Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025, semestinya tidak sepantasnya dipertontonkan oleh seorang pejabat pemerinta/ abdi Negara. Sejatinya persoalan tersebut menimbulkan tanda Tanya publik/masyarakat secara umum, ada apa Paket Preservasi Jalan Ruas Simpang-Bayah ?

Hingga berita ini diterbitkan, PPK.2.3 PJNW II Provinsi Banten belum memberikan jawaban/ tanggapannya, baik secara tertulis maupun secara lisan.

Nero02

 

 

Example 120x600