Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
Hukrim

Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Kronjo Tangerang, Keluarga: Tidak Ada Restorative Justice

787
×

Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Kronjo Tangerang, Keluarga: Tidak Ada Restorative Justice

Share this article
Example 468x60

Tangerang – Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang dialami oleh gadis muda berinisal LF (19) yang dilakukan oleh pria hidung belang berinisial (AS) pada beberapa bulan lalu membuat heboh Masyarakat Desa Setempat.

Pasalnya, Korban LF dipaksa oleh AS melakukan hubungan terlarang itu ternyata diduga AS telah mendokumentasikan hubungan terlarang tersebut dengan cara memvideo bahkan korban diancam akan dibunuh oleh AS.

Dengan adanya Video itu, AS diduga mengancam Korban (LF) jika tidak menuruti kemauannya yang hendak berhubungan intim kembali.

Saat dikonfirmasi orang tua Korban LF, Asian mengatakan bahwa benar jika anaknya telah menjadi korban Pelecehan Seksual itu.

“Benar informasi itu pak dan sudah dilaporkan ke polisi, besok Senin saya sama anak (korban-red) dapet panggilan lagi dari polisi,” ujarnya, Sabtu (16/9/23).

Untuk saat ini masih Asianmengatakan bahwa anaknya sudah dinikahkan dengan AS (Terlapor-red) pada hari kamis (15/9) kemarin.

“Sekarang Anak saya sudah menikah secara agama, acara pernikahan itu di rumah lurah,” terangnya.

Ditempat terpisah, keluarga dari Korban LF, Fadilah mengatakan bahwa Kasus dugaan Pelecehan Seksual ini sudah membuah gaduh di lingkungan desa. 

Dengan demikian kata Fadilah, proses hukum dugaan Pelecehan Seksual yang saat ini sedang di tangani oleh pihak Polresta Tangerang terus dilakukan.

“Saya berharap pihak penyidik segera memperoses Pelaku itu, selain berhubungan intim AS juga diduga menyebar video saudara saya, dan membuat heboh Masyarakat Desa,” katanya.

Dengan adanya Video yang beredar itu kata Fadilah mengatakan nama baik keluarga besarnya sudah tercoreng.

“Meski orangtua LF saat ini sudah mengizinkan menikah dengan AS, tetapi proses hukum tetap dilanjutkan agar memberikan efek jera,” jelasnya.

“Tidak ada Restorative Justice buat orang seperti itu,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejadian peristiwa itu berawal saat LF (Pelapor-red) dijemput oleh AS (Terlapor) yang merupakan temannya menggunakan sepadah motor.

Kemudian korban LF diduga dipaksa oleh AS (Terlapor) di sebuah bengkel milik rekannya di kampung Muncung, Desa Muncung, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang pada 22 Juli 2023 dan sudah dilaporkan ke polisi, saat ini proses peristiwa ini sudah dalam sidik dari pihak kepolisian. 

Sekedar informasi, dalam peristiwa ini terkait adanya dugaan penyebaran video Pornografi yang sempat membuat viral didunia maya.

Pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[4]

Dengan adanya pernikahan yang dilakukan oleh SA dan LF diduga kuat hanya ingin melepaskan jerat hukum, Kendati demikian pihak kepolisian diharapkan bekerja sesuai tupoksinya.

Example 120x600