Selain DTRB, DBMSDA Juga Terdapat Proyek Molor TA 2024, Fungsi Lembaga Pengawas Dipertanyakan ?
KABUPATEN TANGERANG”Kabarrakyat.co.id”_Setelah sebelumnya terdapat 2 paket pekerjaan proyek molor dari kontrak milik Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang TA 2024, kali ini OPD Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), ternyata juga terdapat 1 paket pekerjaan pada bidang Sumber Daya Air (SDA) yang juga molor dari masa kontrak hingga pekerjaan tersebut selesai di bulan Januari Tahun 2025.
Lewatnya masa kontrak pekerjaan proyek milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang pada 2 (dua) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DTRD dan DBMSDA ini tentu menjadi perhatian dan pertanyaan kita semua rasa ingin tahu seperti apa proses pelaporan progress fisik pekerjaan hingga menyelesaikan administrasi (pencairan dana) pekerjaan tersebut.

Apakah pencairan dana dibayarkan setelah progress fisik pekerjaan selesai 100% walau masa kontrak sudah lewat. Atau justru sebaliknya sudah dibayarkan 100% sebelum progress fisik pekerjaan itu selesai ?
Paket kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBDP) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024 dengan nama paket pekerjaan :
1. Pembangunan Bangunan Perkuat Tebing Saluran Pembuang Citanjakan, dengan Nomor Kontrak : 610/35_PL/PPK_SDA/K/APBDP/DBMSDA/Xl/2024. Anggaran Rp.162.385.000.00, APBDP Kabupaten Tangerang TA 2024. Pelaksana CV. Hutama Berkah Semesta. Lokasi Kecamatan Rajeg, dengan masa Pelaksanaan 35 Hari Kalender.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, Amirsyah Aktivis Gerakan Anak Negeri (GARI) DPD Provinsi Banten mengungkapkan, Paket pekerjaan bidang SDA Dinas Bina Marga ini sudah dilakukan pencairan dana 100% kepada Perusahaan pelaksana kegiatan pada akhir Desember Tahun 2024 sebelum frogress fisik pekerjaan selesai.
“Proyek SDA itu tidak selesai diakhir desember 2024 sesuai masa akhir kontrak, tapi sudah di cairkan 100% pada 27 Desember 2024, dan tidak ada pemotongan apapun kecuali pajak. “Kata Amir kepada wartawan. Kamis, (11/12/2025).
Amir mengatakan, ini merupakan kebijakan yang konyol dan terlalu beresiko, karena pekerjaan tersebut baru selesai 100% itu di Januari Tahun 2025.
“ini bagaimana dengan lembaga Pengawas seperti Inspektorat dalam menjalankan fungsinya, kenapa ini bisa terjadi. Kasus semacam ini harus segera dilaporin jangan dibiarkan. Masa uang negara dipake bayar sementara barangnya belum jadi. “Tegas Amir.
Hingga berita ini ditayangkan, Rijal Muhamad Fikri Kabid SDA Dinas Bina Marga yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan tersebut, dan Iwan Firmansah Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang, maupun Perusahaan CV. Hutama Berkah Semesta selaku pelaksana kegiatan tersebut belum memberikan tanggapan atau penjelasan.
(Romi)
