KABUPATEN TANGERANG”Kabarrakyat.co.id”_Polemik terkait pencairan dana proyek paket pekerjaan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya terdapat 2 paket pekerjaan yang diduga molor dari jadwal kontrak.

Seperti diketahui, pencairan dana proyek biasanya terkait erat dengan progress fisik pekerjaan yang telah diselesaikan. Jika proyek molor namun dana terus dicairkan tanpa justifikasi yang jelas atau tanpa kaitan dengan kemajuan riil di lapangan, hal ini menimbulkan risiko penyimpangan dana atau bahkan potensi tindak pidana korupsi.

Dari data yang di himpun di lapangan, kedua paket pekerjaan DTRB yang pengerjaannya melewati jadwal kontrak ini terus dilakukan hingga awal Januari Tahun 2025. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBDP) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024 dengan nama paket pekerjaan :
1. Rehab Dan Penataan Ruang Dinas Binamarga Dan SDA, dengan Nomor Kontrak : 97.p/SPK.Konstruksi-PL/DTRB/2024, nilai anggaran sebesar Rp. 196.537.000.00, APBDP Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran (TA) 2024. Pelaksana CV. Bumi Tigaraksa, masa pelaksanaan 40 Hari Kalender.
2. Relokasi Gedung Damkar Kecamatan Cisoka dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.706.857.000.00, APBDP Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran (TA) 2024. Pelaksana CV. Ratu Bilqis, masa pelaksanaan 55 Hari Kalender.
2 paket pekerjaan ini kabarnya sudah dilakukan pencairan dana hingga 100% pada akhir Desember Tahun 2024.
Sementara, frogress fisik pekerjaannya baru terselesaikan 100% di awal Januari Tahun 2025.
Apakah pencairan dana 2 paket pekerjaan ini menimbulkan resiko penyimpangan ?
Hingga berita ini ditayangkan, Deki Kusmayadi Kabid Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) DTRB yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan tersebut, maupun Hendri Hermawan Kepala DTRB Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan/penjelasan.
(Romi).
