BANTEN, kabarrakyat.co.id, — Kementeaian PU melalui Direktorat JenderalBina Marga menetapkan prioritas kegiatan IJD berdasarkan
sejumlah kriteria, yakni aspek tematik, tingkat kemantapan jalan, dan keberlanjutan usulan. Jalan daerah yang menjadi prioritas
Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN/BPJN) di setiap provinsi, dibantu oleh konsultan supervisi guna menjamin kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi dan waktu pelaksanaan.

Pelaksanaan Peningkatan Jalan Sukawaris Tanjungan Segmen I dengan Nilai Kontrak Rp.10.538.810.000,00
Kontraktor Pelaksana CV. KONGSI BARU
Ruang lingkup pekerjaan utama peningkatan jalan sukawaris – tanjungan segmen 1 sebagai berikut,
1. Pekerjaan Umum ;
2. Pekerjaan Drainase ;
3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
4. Pekerjaan Perkerasan Berbutir :
5. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan lain-lain.
6. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
Diketahui, mengenai persoalan dimaksud, LSM – PUSAKA, sudah berkirim surat klarifikasi kepada kepala balai PJN Provinsi Banten, memyampaikan perihal dalam pelaksanaan proyek adanya dugaan tidak mengacu pada spesifikasi tehknis,Kerangka Acuan Kerja,spesifikasi khusus dan umum, namun dengan waktu yang sudah ditentukan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Banten belum memberi jawaban baik secara tertulis maupun lisan.
Pelaksanaan proyek dengan waktu yang begitu epektif harus menjadi perhatian serius apakah pelaksanaan proyek bisa diselesaikan tepat waktu dan tepat mutu. Dalam hal ini mereka mendesak agar Inspektorat secepatnya melakukan pemerikasaan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, teliti dalam melakukan pembayaran disetiap progres pekerjaan apakah memang sudah layak untuk dibayar
Bahkan, Badan Pemeriksa Ke uangan Republik Indonesia ( BPK-RI ) agar sedini mungkin melakukan audit secara transparan terhadap publik, guna menghindari kerugian keuangan negara.
Menginggat, dalam hal ini ketua harian LSM – LSIM,”Suminta” juga menyampaikan analisa dan kajian bahwasanya pekerjaan jalan sukawaris – tanjungan segmen I dengan selisih nilai penawaran Rp.1.938.862.000 menduga adanya bersekongkol dan mengatur atau mentukan pemenang tender.
Pada saat pelaksanaan proyek suminta menemukan pengecoran lean concrete ( lc ) menggunakan mobil kecil ( minimax ) untuk menghindari jalan yang sudah di lakukan pemadatan supaya tidak ambalas dan indikasi Efesiensi Anggaran Justru Mengarah Pada Pemangkasan Matrial, Metode, Dan Pengwasan Teknis.
Dengan adanya Pembiaran Terhadap Praktek Kerja Yang Tidak Sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Pekerjaan Konstruksi. Mereka meminta kepada kementerian pekerjaan umum dan Balai pelaksana jalan nasioanal wilayah II banten untuk melakukan:
1). Audit Teknis Internal Terhadap Proyek Peningkatan Jalan Sukawaris – Tanjungan Segmen I PPK 2.2 Prov Banten
2) Tingkatkan Transparasi Proyek Termasuk RAB. Metode Kerja
3) Tunda Pembayaran Termin Sampai Hasil Pekerjaan Diverifikasi Oleh Tim Teknis Internal .
4) Lakukan Penolakan Provisional Hand Over ( PHO ) Sebelum Di Lakukan Pemeriksaan Oleh Tim Teknis Dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah ( APIP )
5) Evaluasi Pekerja Pengawas dan PPTK dari PJNWII banten yang di duga lalai dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara. Pintanya
Sampai berita ini diterbitkan Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Banten belum memberi jawaban terkait persoalan pekerjaan konstruksi peningkatan jalan Sukawaris-tanjungan segmen I yang pengadaan pekerjaan konstruksi melalui Mini – Kompetisi.
Nero02
