Scroll untuk baca artikel
Example 1231x615
Example 728x250
News

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu Tekankan, Tidak Perlu Pendaftaran Perusahaan Media Pada Dewan Pers

63
×

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu Tekankan, Tidak Perlu Pendaftaran Perusahaan Media Pada Dewan Pers

Share this article
Example 468x60

JAKARTA, kabarrakyat.co.id, – Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengatakan, bahwa Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi dan siber/online.

 

“Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik Rahayu, melalui pesan singkat WhatsApp, dilangsir jelajahnews.id, dan dikutip dari media Poros Indonesia.com. Jum’at. (24/2/2023).

 

Menurut Ninik, pendaftaran media merupakan produk Undang-undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut. ” Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya yang menegaskan UU No 40 Tahun 1999 yang berlaku.

 

Seperti diketahui, menurut Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada Sukardi menyebutkan, pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers, sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat.

 

“Masih banyak pernyataan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers,” kata Wina Armada Sukardi belum lama ini.

 

Dikatakan Sukardi sapaan akrab Wina Armada Sukardi, bahwa konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.

 

Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers.

 

Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Ditanda Tangani PKS dengan Polri, Dewan Pers Pastikan Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Jurnalistik

Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu. 

Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak Pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. 

 

Waktu itu Pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang Pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

 

Alasan pemerintah macam-macam. Antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi Pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pendaftaran juga cuma lah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaan redaksional.

 

 

Penulis : (Red/Haris Ranau). 

Example 120x600