Banten, kabarrakyat.co.id – Ratno Adi Setiawan, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) 1.2 untuk paket kegiatan proyek Pembangunan Preservasi Ruas Jalan Merak-Cilegon-Serang tahun anggaran 2023.
Adapun proyek yang dikerjakan Oleh PT. Pundi Viwi Perdana, selaku perusahaan pelaksana pemenang tender tersebut menelan biaya sebesar Rp. 150.550.242.000,00, milyar rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) tahun Anggaran 2023 melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI ( Ditjen BM Kemen PUPR RI ) untuk penanganan Jalan Nasional di wilayah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional ( Satker PJN ) Wilayah 1 Banten.
Sejauh ini, PPK adalah salah satu pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
Namun, pejabat yang ditunjuk sebagai PPK 1.2 PJN Wilayah 1 Banten ini, terkesan tidak kooperaktif dalam menjalankan tugas sebagai pejabat pemerintah, layaknya sosok seorang Abdi Negara yang profesional dimata publik/masyarakat secara umum.
Baca Juga: https://kabarrakyat.co.id/2023/06/30/ada-apa-dengan-ppk-1-2-kok-tidak-respon-saat-dikonfirmasi
Pasalnya, prihal surat konfirmasi media ini melalui Kaperwil Banten tidak kunjung direspon dan ditanggapi oleh Ratno Adi Setiawan sebagai PPK 1.2 PJN Wilayah 1 Banten.
Sepertinya, mengenai poin-poin pertanyaan yang disampaikan terkait Paket kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Preservasi Ruas Jalan Merak-Cilegon-serang tahun anggaran 2022-2023, terkesan di anggap hal yang sepele dan biasa.